Rabu, 12 September 2018

PERLAKUAN ISTIMEWA RAKSASA POLITIK TERHADAP PENJAHAT BIROKRASI


Dalam event besar politik di negara kita dewasa ini banyak yang mengganjal, karena dalam penyelenggaraannya cukup banyak polemik yang terjadi, yang bisa dibilang lucu untuk dibahas.
 
Yang dimana Komisi pemilihan umum (KPU) menyuarakan kepada DPR untuk melarang pencalonan eks napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, namun saran dari KPU tersebut tidak langsung di terima oleh pihak DPR, alasan DPR dalam argumen nya mengatakan “ setiap orang mendapat kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 “.

Nah bagaimana kalau kita melihat dari sudut pandang berbangsa dan bernegara, bagaimana kita melihat polemik yang sedang terjadi ini sebagai masyarakat, sudah sewajarnya masyarakat dewasa ini berpikir kritis dalam memilih pemimpin, pemimpin dalam era demokrasi ini tidak mungkin terpilih kalau tidak masyarakat yang memilih.
Kita sebagai masyarakat yang mempunyai suara untuk memilih harus bangun dan sadar akan ini, jangan pernah terpengaruh hanya dengan di sodorkan sejumlah uang untuk memilih paslon tersebut, karena yang harus kita garis bawahi disini, pilihan kita menentukan masa depan negara beberapa tahun kedepannya,

Dan bagaimana kalau yang terjadi partai politik mencalonkan mantan pelaku koruptor di pemilu kali ini, apakah masyarakat akan tetap memilih?.
Kalau dilihat dari sudut manapun, kalau yang namanya mantan narapidana kasus korupsi tidak sepantasnya untuk dipilih lagi, alasannya kemungkinan untuk dia melakukan korupsi lagi itu cukup besar, dan masih banyak disana calon yang memenuhi kriteria yang bebas dari hal tersebut.

Lalu apa yang dipikirkan oleh DPR dalam argumentasinya di atas, kita perlu telaah lebih dalam juga, karena mereka tidak serta merta mengemukakan argumen tanpa dasar yang pasti. Argumen tersebut mendasar pada undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Nah dalam menanggapi hal tersebut, KPU juga memberikan harapan kepada DPR agar merevisi undang-undang tentang pemilu tersebut, karena dinilai tidak relevan untuk pemilu 2019 nanti. Dalam hal ini belum ada jawaban pasti dari pihak DPR, jadi masih banyak kemungkinan yang akan terjadi, kita masyarakat juga harus ambil suara dalam ini, supaya nanti dalam pemilu yang akan datang situasi menjadi kondusif, dan juga dari sisi calon legislatif bebas dari oknum yang pernah melakukan penyimpangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar