Dalam event besar politik di negara kita dewasa ini banyak
yang mengganjal, karena dalam penyelenggaraannya cukup banyak polemik yang
terjadi, yang bisa dibilang lucu untuk dibahas.
Yang dimana Komisi pemilihan umum (KPU) menyuarakan kepada
DPR untuk melarang pencalonan eks napi korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon
anggota legislatif, namun saran dari KPU tersebut tidak langsung di terima oleh
pihak DPR, alasan DPR dalam argumen nya mengatakan “ setiap orang mendapat
kesempatan untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019 “.
Nah bagaimana kalau kita melihat dari sudut pandang
berbangsa dan bernegara, bagaimana kita melihat polemik yang sedang terjadi ini
sebagai masyarakat, sudah sewajarnya masyarakat dewasa ini berpikir kritis
dalam memilih pemimpin, pemimpin dalam era demokrasi ini tidak mungkin terpilih
kalau tidak masyarakat yang memilih.
Kita sebagai masyarakat yang mempunyai suara untuk memilih
harus bangun dan sadar akan ini, jangan pernah terpengaruh hanya dengan di
sodorkan sejumlah uang untuk memilih paslon tersebut, karena yang harus kita
garis bawahi disini, pilihan kita menentukan masa depan negara beberapa tahun
kedepannya,
Dan bagaimana kalau yang terjadi partai politik mencalonkan
mantan pelaku koruptor di pemilu kali ini, apakah masyarakat akan tetap
memilih?.
Kalau dilihat dari sudut manapun, kalau yang namanya mantan
narapidana kasus korupsi tidak sepantasnya untuk dipilih lagi, alasannya kemungkinan
untuk dia melakukan korupsi lagi itu cukup besar, dan masih banyak disana calon
yang memenuhi kriteria yang bebas dari hal tersebut.
Lalu apa yang dipikirkan oleh DPR dalam argumentasinya di
atas, kita perlu telaah lebih dalam juga, karena mereka tidak serta merta
mengemukakan argumen tanpa dasar yang pasti. Argumen tersebut mendasar pada
undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Nah dalam menanggapi hal tersebut, KPU juga memberikan harapan
kepada DPR agar merevisi undang-undang tentang pemilu tersebut, karena dinilai
tidak relevan untuk pemilu 2019 nanti. Dalam hal ini belum ada jawaban pasti
dari pihak DPR, jadi masih banyak kemungkinan yang akan terjadi, kita
masyarakat juga harus ambil suara dalam ini, supaya nanti dalam pemilu yang
akan datang situasi menjadi kondusif, dan juga dari sisi calon legislatif bebas
dari oknum yang pernah melakukan penyimpangan.